Dosen merupakan komponen terpenting dalam penyelenggaraan satuan pendidikan tinggi. Hal itu dikarenakan dosen memiiliki kedudukan strategis sebagai pendidik profesional dan ilmuwan. Sebagai pendidik profesional dosen berkewajiban melaksanakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; dan meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Dosen sebagai ilmuwan memiliki tugas mengembangkan suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah serta menyebarluaskannya. Dalam usaha untuk mendukung pelaksanaan tugas dosen baik sebagai profesional maupun ilmuwan maka diperlukan Kelompok Riset (KeRis) sesuai dengan bidang ilmu dan keahlian. KeRis di lingkungan FMIPA dibentuk berdasarkan SK Dekan FMIPA No. 1690/UN25.1.9/KP/2018 yang berinduk pada SK Rektor Universitas Jember No. 863/UN25/KL/2018 tentang Prosedur Operasi Standar Pembentukan Kelompok Riset (Keris) Universitas Jember. Continue reading →