Jurusan Matematika FMIPA Universitas Jember menyelenggarakan pertemuan sosialisasi Kurikulum 2025 Program Studi Sarjana (S1) Matematika pada pukul 09.00 WIB sebagai bagian dari agenda rutin setiap semester untuk memastikan pemahaman yang seragam mengenai struktur kurikulum, sebaran mata kuliah, serta mekanisme pengambilan KRS, khususnya pada masa transisi dari Kurikulum 2021 menuju Kurikulum 2025. Kegiatan dibuka dengan pengantar dari pimpinan sesi, kemudian dilanjutkan paparan utama oleh tim kurikulum yang menekankan pentingnya keselarasan informasi antara dosen, Dosen Pembimbing Akademik (DPA), dan mahasiswa lintas angkatan (terutama angkatan aktif 2022–2025), agar tidak terjadi kekeliruan dalam pemenuhan mata kuliah wajib maupun perhitungan total SKS yang menjadi syarat kelulusan.
Dalam pemaparan “refresh” kurikulum, tim kurikulum menjelaskan bahwa perubahan kurikulum merupakan hal wajar dan selalu berdampak pada penyesuaian komponen, terutama pada mata kuliah, prasyarat, serta persebaran mata kuliah di setiap semester. Oleh karena itu, mahasiswa diminta memahami prinsip ekivalensi (penyetaraan) dari Kurikulum 2021 ke Kurikulum 2025, terutama bagi mahasiswa yang masih memiliki mata kuliah wajib yang belum ditempuh, belum lulus, atau perlu mengulang pada semester genap. Tim kurikulum juga menegaskan bahwa seluruh mata kuliah yang telah ditempuh dan lulus pada Kurikulum 2021 tetap diakui dan akan tampil di transkrip sesuai kode, nama, serta jumlah SKS pada kurikulum saat mata kuliah tersebut ditempuh; namun, untuk mata kuliah yang belum lulus atau belum ditempuh, mahasiswa wajib mengikuti ketentuan Kurikulum 2025 sesuai ekivalensi yang telah ditetapkan.
Salah satu poin krusial yang disampaikan adalah kewajiban mahasiswa untuk memenuhi minimal 144 SKS untuk dapat lulus, dengan ketentuan bahwa seluruh mata kuliah wajib Kurikulum 2025 harus terpenuhi. Pada Kurikulum 2025, jumlah SKS mata kuliah wajib ditetapkan sebesar 126 SKS, sehingga mahasiswa perlu melengkapi minimal 18 SKS dari mata kuliah pilihan agar total mencapai 144 SKS. Tim kurikulum mengingatkan bahwa kelulusan tidak hanya ditentukan oleh total SKS, tetapi juga oleh kelengkapan seluruh mata kuliah wajib; sehingga kasus “SKS sudah cukup tetapi ada mata kuliah wajib terlewat” harus dicegah sejak awal melalui konsultasi intensif dengan DPA. Untuk mendukung ketelitian tersebut, mahasiswa dianjurkan membuat rekap pribadi (misalnya lembar centang atau file Excel) yang memuat daftar mata kuliah wajib dan pilihan yang sudah ditempuh, sehingga proses verifikasi transkrip oleh DPA—terutama bagi mahasiswa yang akan mengajukan sidang—dapat berjalan lebih cepat dan akurat.
Pada sesi teknis, tim kurikulum memaparkan beberapa contoh ekivalensi mata kuliah yang perlu dicermati mahasiswa. Di antaranya, perubahan beban dan komponen pada Kalkulus yang sebelumnya 4 SKS menjadi 3 SKS pada Kurikulum 2025 (dengan komposisi tatap muka dan praktikum yang berbeda), serta implikasi bagi mahasiswa yang belum lulus Kalkulus pada Kurikulum 2021 yang wajib menempuh Kalkulus Kurikulum 2025 disertai mata kuliah Transformasi Digital dan Kecerdasan Buatan. Demikian pula untuk mata kuliah Teori Himpunan dan Logika Matematika (THLM) yang diekivalensikan ke Matematika dan Penalaran Logis, dengan catatan bahwa mahasiswa yang belum menempuh atau belum lulus THLM pada kurikulum lama perlu mengikuti ketentuan pengganti pada kurikulum baru sesuai panduan. Selain itu, pada rumpun mata kuliah dasar fakultas seperti Fisika Dasar, Kimia Dasar, dan Biologi Dasar, dijelaskan mekanisme bahwa kelulusan/ketidaklulusan pada satu atau beberapa mata kuliah dapat berimplikasi pada kewajiban menempuh Pengantar Sumber Daya Alam, dan pada kondisi tertentu juga dapat menuntut penambahan Transformasi Digital dan Kecerdasan Buatan sesuai ketentuan ekivalensi.
Kegiatan sosialisasi juga memuat penjelasan kebijakan khusus Tahun Akademik 2025/2026 sebagai bentuk penyesuaian implementasi pada masa transisi. Dijelaskan bahwa beberapa mata kuliah tertentu ditawarkan pada semester gasal dan semester genap agar mahasiswa yang masih harus mengulang atau menyesuaikan kurikulum tetap memiliki kesempatan menempuhnya, seperti Aljabar Linear 1 dan 2, serta Kalkulus. Selain itu, terdapat ketentuan angkatan terkait kewajiban mata kuliah tertentu, misalnya angkatan 2024 tetap wajib mengambil Pendidikan Pancasila sesuai sebaran Semester 1 Kurikulum 2025, dan terdapat penegasan bahwa mata kuliah Kombinatorika wajib diambil oleh angkatan 2024 dan 2025 pada semester genap 2025/2026. Untuk menghindari bentrok jadwal, pengelola juga menyampaikan pengaturan kelas Kombinatorika: kelas A–C diprioritaskan untuk angkatan 2025, sedangkan kelas D–F diprioritaskan untuk angkatan 2024, sehingga mahasiswa diminta cermat saat memilih kelas ketika KRS.
Dalam sesi diskusi, mahasiswa menanyakan beberapa kasus spesifik yang kerap muncul pada masa transisi kurikulum. Salah satunya terkait mata kuliah Studi Lapang yang telah dihapus pada Kurikulum 2025. Tim kurikulum menjelaskan bahwa mahasiswa yang sudah menempuh dan lulus Studi Lapang tetap diakui nilainya, namun bagi mahasiswa (misalnya angkatan 2023) yang terlanjur memprogram Studi Lapang tetapi belum menyelesaikan sehingga nilai belum keluar, mata kuliah tersebut dapat dihapus melalui mekanisme administrasi jurusan dan digantikan dengan mata kuliah pilihan lain, atau diarahkan ke mata kuliah yang relevan seperti Magang apabila memenuhi ketentuan. Pertanyaan lain mengenai prasyarat Aljabar Linear 2 juga dijawab dengan penegasan prinsip akademik bahwa Aljabar Linear 1 merupakan prasyarat substansial; sehingga mahasiswa disarankan lulus terlebih dahulu, kecuali dalam kondisi tertentu yang bergantung pada kebijakan pengampu dan ketentuan nilai pada pedoman akademik.
Topik lain yang mendapat perhatian besar adalah mekanisme magang, studi independen, dan konversi mata kuliah melalui kegiatan MBKM. Dijelaskan bahwa kegiatan magang/studi independen memiliki skema konversi berdasarkan durasi, yakni kegiatan sekitar 2 bulan dapat dikonversi hingga maksimal 10 SKS, sedangkan sekitar 4 bulan dapat dikonversi hingga maksimal 20 SKS, dengan catatan bahwa penilaian tidak semata-mata berasal dari mitra, melainkan juga melibatkan dosen pembimbing lapangan/pengampu melalui laporan tertulis, evaluasi, dan kemungkinan asesmen tambahan. Pengelola juga menegaskan bahwa mata kuliah fakultas tidak dapat dikonversi, serta tidak semua mata kuliah dapat “ditutupi” melalui konversi; konversi hanya memungkinkan untuk mata kuliah tertentu (umumnya pilihan) dan harus disepakati sejak awal melalui konsultasi dengan DPA serta pengampu mata kuliah sebelum program MBKM dijalankan. Selain itu, disampaikan pula bahwa magang reguler berbeda dari MBKM, dan pelaksanaannya perlu dilaporkan terlebih dahulu kepada pihak jurusan, termasuk apabila memerlukan surat pengantar, serta dianjurkan dilaksanakan pada mitra yang memiliki kerja sama dengan jurusan apabila ditujukan untuk skema konversi.
Menjelang penutupan, pengelola mengingatkan mahasiswa bahwa masa pengisian KRS semester genap berlangsung pada 2–20 Februari, sehingga seluruh arahan dalam sosialisasi ini perlu segera ditindaklanjuti melalui konsultasi dengan DPA masing-masing, terutama untuk memastikan tidak ada mata kuliah wajib yang terlewat akibat perbedaan sebaran Kurikulum 2021 dan Kurikulum 2025. Kegiatan diakhiri dengan penegasan bahwa tim kurikulum tetap membuka ruang konsultasi lanjutan bagi mahasiswa yang memiliki persoalan spesifik atau menemukan anomali yang belum tercantum dalam panduan ekivalensi, sehingga setiap kasus dapat diselesaikan melalui kebijakan program studi secara akademik dan tertib administrasi.
